Pages

Rabu, 01 Januari 2014

TATA LEMBAGA UNDIP "PENGKERDILAN POLITIK MAHASISWA"

Hakekat organisasi mahasiswa
Kampus ibarat miniatur sebuah negara. Di dalamnya berisi warga yang merupakan insan intelektual yang senantiasa berinteraksi dengan ilmu dan kenyataan di masyarakat. Dari sekitar 45.000 jumlah keseluruhan mahasiswa Universitas Diponegoro yang memiliki corak yang beragam, sudah sepantasnyalah dalam sebuah kampus memberikan model bagaimana mengatur sebuah negara sebagai bentuk implementasi keintelektualitasannya.
Keinginan untuk membentuk sistem ketatanegaraan yang jelas dan memiliki kedaulatan adalah impian. Sebagaimana kita ketahui bahwa kampus adalah miniatur sebuah Negara dan mahasiswa adalah agent of change dan iron stock untuk negara ini. Apa yang akan terjadi pada negara ini ke depan dapat dilihat pada kondisi realita mahasiswa saat ini. Hal ini menjadi parameter bagaimana seorang mahasiswa mampu atau tidak menerapkan ilmunya ke dalam realita yang ada, selain langkah-langkah pressure group terhadap pemerintahan yang mengingkari kearifan lokal dan kepentingan rakyat.
Mahasiswa Undip yang datang dari seluruh penjuru negeri berharap selain dapat belajar tentang akademik, namun juga mengharapkan dapat belajar untuk bermasyarakat. Pembelajaran akademik dapat dilakukan di dalam kelas, sedangkan untuk belajar bermasyarakat salah satu contohnya adalah dengan mengikuti organisasi intra kampus seperti Senat Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, serta Unit Kegiatan Mahasiswa. Oleh karena itu, universitas diharapkan mampu untuk menyelenggarakan pendidikan yang tidak hanya mengedepankan aspek akademis.
Setiap mahasiswa berhak untuk mengembangkan semua kemapuannya. Selain di bidang akademik, mahasiswa juga berhak untuk mengembangkan kemampuannya di bidang non-akademik. Hal ini menjadi dasar bahwasannya hak mahasiswa untuk belajar tidak boleh di batasi, namun perlu di fasilitasi dan dikembangkan secara berkelanjutan. Pendampingan dan bimbingan dari dosen pembimbing sangat perlu dilakukan agar setiap mahasiswa tidak lupa bahwa sejatinya mereka masih dalam tahapan belajar.

KAJIAN MENGENAI RENCANA KEBIJAKAN TATA LEMBAGA DI UNDIP
1.      Persyaratan minimak IPK 3.0 untuk pengurus SENAT, BEM dan HMJ/HMPS  dirasa mendiskreditkan dan membatasi mahasiswa dengan IPK kurang dari 3.0 yang ingin berorganisasi, terlebih untuk fakultas eksak seperti  FSM yang pada kenyataannya masih banyak yang memiliki IPK dibawah 3.0. Padahal pada hakekatnya mahasiswa memiliki hak yang sama untuk belajar baik dalam akademik maupun dalam hal ke-organisasian.
2.       Senator fakultas merupakan perwakilan mahasiswa dari jurusan masing-masing 2 orang dan dari UPK masing-masing 1 orang kurang tepat dan sesuai dengan sistem demokrasi yang telah berjalan di fakultas, karena pada hakekatnya yang memiliki massa (mahasiswa) adalah jurusan dan anggota UPK adalah mahasiswa dari jurusan-jurusan di fakultas. Sehingga akan lebih tepat jika senator fakultas adalah perwakilan dari jurusan sesuai dengan kuota masing-masing yang dipilih melalui mekanisme pemira.
3.      Kabinet (pengurus inti) BEMF dan HMJ/HMPS disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BEMF dan HMJ/HMPS, tidak harus kaku dengan ketentuan bidang-bidang yang ada dalam rancangan peraturan tersebut.
4.      Senat Mahasiswa UNDIP dari unsur perwakilan fakultas dan perwakilan UKM kurang tepat. KM UNDIP  merupakan miniatur sebuah negara berlandaskan asas demokrasi yang menganut sistem partai sehingga senat mahasiswa UNDIP merupakan perwakilan dari partai di UNDIP yang dipilih melalui mekanisme pemira.
5.      BSO fakultas berada dibawah pembinaan BEMF masing-masing fakultas. Pada kenyataannya ada lembaga di fakultas selain BEM yang memiliki BSO. Sehingga BSO sebaiknya tidak hanya dimiliki oleh BEMF, tapi juga lembaga – lembaga fakultas lain yang membutuhkan/memiliki kepentingan.
Dalam berorganisasi juga perlu dibekali pengetahuan bagaimana berorganisasi yang baik dan benar. Pelatihan seperti LKMM dan pelatihan berorganisasi lainnya tidak cukup untuk membekali mahasiswa dalam berorganisasi dikarenakan waktu dari pelatihan itu sendiri cukup singkat, sedagkan dalam berorganisasi butuh proses untuk mencapai kematangan. Belum lagi, apakah peserta mengerti tujuan dari dilaksanakannya pelatihan? Diperlukan pengkaderan yang baik, strategi yang baik untuk menciptakan benih kader yang baik, serta berbagai pemahaman. Sosialisasi harus diberikan secara luas dan merata. Sehingga mahasiswa tidak hanya sekedar tau tetapi bisa memahami. Jika diperlukan, pengadaan magang di suatu organisasi bagi mahasiswa baru sehingga mereka memiliki gambaran bagaimana hidup berorganisasi.
            Sebaiknya tidak ada batasan IPK untuk berorganisasi karena itu dapat membatasi mahasiswa untuk berkembang. Pengetahuan tidak hanya didapat dari kuliah. Jika ada batasan IPK, maka mahasiswa yang tidak memenuhi juga tidak bisa berkembang melalui organisasi.
Dalam membuat rencana/tujuan suatu organisasi sebaiknya lembaga tersebut punya satu rencana yang dikerjakan oleh berbagai generasi, sehingga rencana tersebut dapat terealisasikan atau disebut sebagai tujuan bersama. Tidak selalu mengubah kebijakan yang ada. Apabila suatu tujuan yang sudah ditetapkan kemudian diganti atau diubah karena pergantian kepengurusan, maka tujuan itu tidak akan pernah tercapai bahkan bisa semakin tidak jelas. Kebijakan-kebijakan baru belum tentu merubah semuanya menjadi lebih baik. Tetapi bagaimana suatu kebijakan bisa menjadi pengiring suatu tujuan itu agar tercapai.
BSO? Terlalu ribet. Untuk tampungan aspirasi, sudah ada Senat. Tampungan kreativitas? Sudah ada UPK. Mengetahui alokasi pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari BEM? Sudah ada Senat juga yang berwenang mengetahui alokasi pendanaan.
            Lembaga mahasiswa merupakan icon yang khas dikalangan mahasiswa, dimana tujuan dari dibentuknya lembaga mahasiswa ini yaitu sebagai wadah pelayanan yang dapat menyejahterakan mahasiswa karena kita tahu bahwa sosial kampus merupakan lingkungan yang sistematik dan struktural sehingga mahasiswa membutuhkan suatu lembaga yang legal, dilakukan bersama / orang banyak serta berbasis dari, oleh dan untuk mahasiswa agar aspirasi dapat tersalurkan.
            Tata lembaga ini telah diatur dalam suatu aturan yang disebut peraturan tata lembaga yang dibentuk pada Musyawarah Keluarga Mahasiswa (MKM), dimana kontennya berisikan kesepakatan dan aturan – aturan yang mengikat tentang kelembagaan yang ada di kampus. Akan tetapi Maret 2013 lalu PD III ( Pembantu Dekan bagian III ) Fakultas Ekonomika dan Bisnis mengajukan usulan perubahan Perturan tata lembaga yang disampaikan pada pertemuan rutin bulanan para PD III dan PR III ( Pembantu Rektor bagian III ) Universitas Diponegoro, dimana usulan peraturan tata lembaga tersebut merupakan peraturan tata lembaga yang telah ditetapkan di FEB (Fakultas Ekonomika dan Bisnia), sampai saat ini draf  usulan peraturan tata lembaga tersebut masih dalam pembahasan karena banyak mahasiswa yang menolak, hal ini disebabkan banyaknya aturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kelembagaan yang ada. Misalnya pada usulan peraturan tata lembaga yang baru mengatur bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden BEM KM dilakukan dengan musyawarah hal ini jelas sekali tidak efisien karena jumlah mahasiswa Undip untuk S1 dan D3 itu sekitar 40.000 mahasiswa jikalau dilakukan musyawarah tidak ada tempat yang memungkinkan untuk menampung mahasiswa sebanyak itu untuk melakukan musyawarah, selain itu presentase mahasiswa yang golput atau tidak ikut dalam pesta demokrasi juga akan semakin besar. (senatfsm2013/keluargasinar)Hakekat organisasi mahasiswa Kampus ibarat miniatur sebuah negara. Di dalamnya berisi warga yang merupakan insan intelektual yang senantiasa berinteraksi dengan ilmu dan kenyataan di masyarakat. Dari sekitar 45.000 jumlah keseluruhan mahasiswa Universitas Diponegoro yang memiliki corak yang beragam, sudah sepantasnyalah dalam sebuah kampus memberikan model bagaimana mengatur sebuah negara sebagai bentuk implementasi keintelektualitasannya. Keinginan untuk membentuk sistem ketatanegaraan yang jelas dan memiliki kedaulatan adalah impian. Sebagaimana kita ketahui bahwa kampus adalah miniatur sebuah Negara dan mahasiswa adalah agent of change dan iron stock untuk negara ini. Apa yang akan terjadi pada negara ini ke depan dapat dilihat pada kondisi realita mahasiswa saat ini. Hal ini menjadi parameter bagaimana seorang mahasiswa mampu atau tidak menerapkan ilmunya ke dalam realita yang ada, selain langkah-langkah pressure group terhadap pemerintahan yang mengingkari kearifan lokal dan kepentingan rakyat. Mahasiswa Undip yang datang dari seluruh penjuru negeri berharap selain dapat belajar tentang akademik, namun juga mengharapkan dapat belajar untuk bermasyarakat. Pembelajaran akademik dapat dilakukan di dalam kelas, sedangkan untuk belajar bermasyarakat salah satu contohnya adalah dengan mengikuti organisasi intra kampus seperti Senat Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, serta Unit Kegiatan Mahasiswa. Oleh karena itu, universitas diharapkan mampu untuk menyelenggarakan pendidikan yang tidak hanya mengedepankan aspek akademis. Setiap mahasiswa berhak untuk mengembangkan semua kemapuannya. Selain di bidang akademik, mahasiswa juga berhak untuk mengembangkan kemampuannya di bidang non-akademik. Hal ini menjadi dasar bahwasannya hak mahasiswa untuk belajar tidak boleh di batasi, namun perlu di fasilitasi dan dikembangkan secara berkelanjutan. Pendampingan dan bimbingan dari dosen pembimbing sangat perlu dilakukan agar setiap mahasiswa tidak lupa bahwa sejatinya mereka masih dalam tahapan belajar. KAJIAN MENGENAI RENCANA KEBIJAKAN TATA LEMBAGA DI UNDIP 1. Persyaratan minimak IPK 3.0 untuk pengurus SENAT, BEM dan HMJ/HMPS dirasa mendiskreditkan dan membatasi mahasiswa dengan IPK kurang dari 3.0 yang ingin berorganisasi, terlebih untuk fakultas eksak seperti FSM yang pada kenyataannya masih banyak yang memiliki IPK dibawah 3.0. Padahal pada hakekatnya mahasiswa memiliki hak yang sama untuk belajar baik dalam akademik maupun dalam hal ke-organisasian. 2. Senator fakultas merupakan perwakilan mahasiswa dari jurusan masing-masing 2 orang dan dari UPK masing-masing 1 orang kurang tepat dan sesuai dengan sistem demokrasi yang telah berjalan di fakultas, karena pada hakekatnya yang memiliki massa (mahasiswa) adalah jurusan dan anggota UPK adalah mahasiswa dari jurusan-jurusan di fakultas. Sehingga akan lebih tepat jika senator fakultas adalah perwakilan dari jurusan sesuai dengan kuota masing-masing yang dipilih melalui mekanisme pemira. 3. Kabinet (pengurus inti) BEMF dan HMJ/HMPS disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BEMF dan HMJ/HMPS, tidak harus kaku dengan ketentuan bidang-bidang yang ada dalam rancangan peraturan tersebut. 4. Senat Mahasiswa UNDIP dari unsur perwakilan fakultas dan perwakilan UKM kurang tepat. KM UNDIP merupakan miniatur sebuah negara berlandaskan asas demokrasi yang menganut sistem partai sehingga senat mahasiswa UNDIP merupakan perwakilan dari partai di UNDIP yang dipilih melalui mekanisme pemira. 5. BSO fakultas berada dibawah pembinaan BEMF masing-masing fakultas. Pada kenyataannya ada lembaga di fakultas selain BEM yang memiliki BSO. Sehingga BSO sebaiknya tidak hanya dimiliki oleh BEMF, tapi juga lembaga – lembaga fakultas lain yang membutuhkan/memiliki kepentingan. Dalam berorganisasi juga perlu dibekali pengetahuan bagaimana berorganisasi yang baik dan benar. Pelatihan seperti LKMM dan pelatihan berorganisasi lainnya tidak cukup untuk membekali mahasiswa dalam berorganisasi dikarenakan waktu dari pelatihan itu sendiri cukup singkat, sedagkan dalam berorganisasi butuh proses untuk mencapai kematangan. Belum lagi, apakah peserta mengerti tujuan dari dilaksanakannya pelatihan? Diperlukan pengkaderan yang baik, strategi yang baik untuk menciptakan benih kader yang baik, serta berbagai pemahaman. Sosialisasi harus diberikan secara luas dan merata. Sehingga mahasiswa tidak hanya sekedar tau tetapi bisa memahami. Jika diperlukan, pengadaan magang di suatu organisasi bagi mahasiswa baru sehingga mereka memiliki gambaran bagaimana hidup berorganisasi. Sebaiknya tidak ada batasan IPK untuk berorganisasi karena itu dapat membatasi mahasiswa untuk berkembang. Pengetahuan tidak hanya didapat dari kuliah. Jika ada batasan IPK, maka mahasiswa yang tidak memenuhi juga tidak bisa berkembang melalui organisasi. Dalam membuat rencana/tujuan suatu organisasi sebaiknya lembaga tersebut punya satu rencana yang dikerjakan oleh berbagai generasi, sehingga rencana tersebut dapat terealisasikan atau disebut sebagai tujuan bersama. Tidak selalu mengubah kebijakan yang ada. Apabila suatu tujuan yang sudah ditetapkan kemudian diganti atau diubah karena pergantian kepengurusan, maka tujuan itu tidak akan pernah tercapai bahkan bisa semakin tidak jelas. Kebijakan-kebijakan baru belum tentu merubah semuanya menjadi lebih baik. Tetapi bagaimana suatu kebijakan bisa menjadi pengiring suatu tujuan itu agar tercapai. BSO? Terlalu ribet. Untuk tampungan aspirasi, sudah ada Senat. Tampungan kreativitas? Sudah ada UPK. Mengetahui alokasi pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari BEM? Sudah ada Senat juga yang berwenang mengetahui alokasi pendanaan. Kritisisasi Peraturan Tata Lembaga Lembaga mahasiswa merupakan icon yang khas dikalangan mahasiswa, dimana tujuan dari dibentuknya lembaga mahasiswa ini yaitu sebagai wadah pelayanan yang dapat menyejahterakan mahasiswa karena kita tahu bahwa sosial kampus merupakan lingkungan yang sistematik dan struktural sehingga mahasiswa membutuhkan suatu lembaga yang legal, dilakukan bersama / orang banyak serta berbasis dari, oleh dan untuk mahasiswa agar aspirasi dapat tersalurkan. Tata lembaga ini telah diatur dalam suatu aturan yang disebut peraturan tata lembaga yang dibentuk pada Musyawarah Keluarga Mahasiswa (MKM), dimana kontennya berisikan kesepakatan dan aturan – aturan yang mengikat tentang kelembagaan yang ada di kampus. Akan tetapi Maret 2013 lalu PD III ( Pembantu Dekan bagian III ) Fakultas Ekonomika dan Bisnis mengajukan usulan perubahan Perturan tata lembaga yang disampaikan pada pertemuan rutin bulanan para PD III dan PR III ( Pembantu Rektor bagian III ) Universitas Diponegoro, dimana usulan peraturan tata lembaga tersebut merupakan peraturan tata lembaga yang telah ditetapkan di FEB (Fakultas Ekonomika dan Bisnia), sampai saat ini draf usulan peraturan tata lembaga tersebut masih dalam pembahasan karena banyak mahasiswa yang menolak, hal ini disebabkan banyaknya aturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kelembagaan yang ada. Misalnya pada usulan peraturan tata lembaga yang baru mengatur bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden BEM KM dilakukan dengan musyawarah hal ini jelas sekali tidak efisien karena jumlah mahasiswa Undip untuk S1 dan D3 itu sekitar 40.000 mahasiswa jikalau dilakukan musyawarah tidak ada tempat yang memungkinkan untuk menampung mahasiswa sebanyak itu untuk melakukan musyawarah, selain itu presentase mahasiswa yang golput atau tidak ikut dalam pesta demokrasi juga akan semakin besar. (senatfsm2013/keluargasinar)

Senin, 12 Agustus 2013

UPDATE INFO : Pembayaran SPP

UPDATE INFO: Pembayaran SPP diperpanjang sampai 16 AGUSTUS 2013. Yuk yg belum, segera bayar.. ReTweet ya buat kamu yg peduli..

Bagi yang telat bayar SPP bisa hubungi (024) 7460020, minta sambung ke bag.keuangan, sebutkan NIM dan bayar...

INFO ALUR PENGURUSAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN SPP

1. Surat Rekomendasi / Pengantar dari Fakultas (TTD Dekan)

2. Bawa surat rekomendasi tersebut ke PR II untuk disposisi

3. Setelah mendapat disposisi, langsung ke bagian keuangan rektorat untuk minta Surat Pengantar BANK

4. Lakukan pembayaran di bank dengan memperlihatkan Surat Pengantar Bank, dan memperoleh Bukti Pembayaran

5. Kemudian, serahkan Bukti Pembayaran ke bagian Keuangan Rektorat.

6. Masalah keterlambatan SPP akan diproses dan clear.

Oiya, Segera diurus keterlambatan SPP sebelum Batas Akhir Pengisian KRS, 28 Agustus 2013 ya kawan.. Terimakasih.. keep ganbatte!!

https://twitter.com/SENAT_FSMUNDIP

Jadwal Silaturahim Senat FSM Undip ke Lembaga FSM Undip


Public Hearing Etika Kampus



Rabu, 4 September 2013
Senat FSM Undip public hearing Etika Kampus di gedung E lantai 1 FSM Undip pukul 15.30 wib

JADWAL AGENDA FAKULTAS

Agenda pertama AMT (Achievement Motivation Training) u/ Maba (Mahasiswa Baru) juga.. antara tgl 31 Agust atau 7 September 2013

Agenda Kedua Workshop PKM tgl 21 September 2013

Agenda Ketiga Workshop Softskill utk Aktifis minggu ke2/3 Oktober 2013

: 16 Jul-16 Agstus: Bayar SPP-PRKP 16 Jul-28 Agstus: Evaluasi dosen+her registrasi 11 Agus-28 Agstus: Pengsian KRS

https://twitter.com/SENAT_FSMUNDIP

Rabu, 10 Juli 2013

Jejaring Media Kita :)


Sabtu, 01 Juni 2013

SBMPTN bagi Peserta Bidik Misi

Cara Mendaftar SBMPTN Bagi Peserta Bidik Misi





1.Calon peserta program Bidikmisi terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program Bidikmisi melalui lamanhttp://bidikmisi.dikti.go.id/.

2.Calon peserta program Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke lamanhttp://bidikmisi.dikti.go.id/.

3.Calon peserta program Bidikmisi yang tidak mendaftar SNMPTN dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan memperoleh KAP dan PIN untuk mendaftar SBMPTN melalui lamanhttp://ujian.sbmptn.or.id/, tanpa harus membayar biaya ujian.

4.Calon peserta program Bidikmisi yang mendaftar SNMPTN dan dinyatakan tidak lulus, boleh mendaftar SBMPTN tanpa harus membayar biaya seleksi dengan menggunakan KAP dan PIN SBMPTN yang harus diperoleh melalui Bidikmisi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Calon peserta program Bidikmisi yang mendaftar SNMPTN dan dinyatakan lulus, boleh mendaftar SBMPTN tetapi harus membayar biaya seleksi dengan menggunakan KAP SBMPTN yang harus diperoleh melalui Bidikmisi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

nah sekarang kami hanya menjelaskan dengan singkat saja tata caranya karena cara diatas terlalu panjang prosedurnya, dibawah ini langkah yang saya lakukan mendaftar SBMPTN melalui portal bidik misi.

1.Login dulu ke portal bidikmisi.dikti.go.id, lalu pilih "Seleksi" langsung pilih "Jalur Tulis"
2.Otomatis akan mendapatkan PIN dan KAP yang langsung tertera dibawahnya setelah melakukan prosedur no. 1
3.Login di SBMPTN.or.id menggunakan PIN dan KAP tersebut
4.Cetak kartu peserta SBMPTN tersebut
5.Mengikuti jalur ujian yang tertera sesuai jadwal yang diselenggarakan panita tanpa harus membayar di BANK


*disadur dari berbagai sumber