Pages

Rabu, 29 Mei 2013

Komisi 3


Sarana Prasana dan Kesejahteraan Mahasiswa

Untuk awalan, kenalan dulu yuuk. Ini dia teman teman dari Komisi III Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Matematik Keluarga Mahasiswa Universitas Diponegoro (SM FSM KM Undip) tahun 2013, sebagai ketua komisi ada Milata Khanifah (T.Informatika 2011) dan Devi Holiana Ikawati (Kimia 2011) sebagai anggota. Memang cuma ada dua orang di komisi III, tapi Insya Allah tetap bisa bekerja profesional kok, tentunya dengan bantuan dari teman teman lembaga pada khususnya dan masyarakat FSM pada umumnya. \J/
Nah untuk program kerja komisi III diantaranya ada Buletin yang teman teman baca sekarang ini. Buletin ini akan mensosialisasikan proker proker terdekat dari masing masing komisi. Proker komisi III lainnya ada advokasi sarana prasarana, waktunya kondisional aja. Jadi teman teman yang menginginkan adanya pengadaan atau perbaikan sarana prasarana bisa meminta bantuan kepada komisi III SM FSM KM Undip 2013. Nanti kita bisa saling bergandeng tangan untuk menghadap ke birokrasi demi terciptanya FSM yang sejahtera. Saat ini komisi III sedang pendekatan pada Pembantu Dekan II untuk masalah renovasi lapangan basket atas permintaan dari UPK SBC, dan pemasangan kanopi di podium tempat latihan untuk UPK VOSC. Untuk proker lainnya tunggu di buletin selanjutnya yaa..
Lanjut ke permasalahan pelik yang melanda bumi Undip kita, yaitu UKT. Apa sih UKT? UKT yang merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal adalah sistem pembayaran seluruh komponen biaya pendidikan yang dibagi secara merata ke tiap semester, dengan asumsi waktu kuliah 8 semester. Dengan artian, UKT tidak mengenal sumbangan SPI, SPMP, PRKP atau biaya wisuda. Seluruh biaya (sumbangan) akan dijumlahkan, kemudian dibagi merata ke 8 semester. Sistem ini berlaku untuk mahasiswa baru yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012.
Biaya kuliah nantinya disesuaikan dengan fakultas atau program studi. Pasalnya, kebutuhan tiap fakultas ini tidak bisa disamakan. Dikutip dari Suara Merdeka, Rektor Undip Prof Sudharto P Hadi menegaskan, persepsi kuliah mahal dengan diterapkannya UKT ini sepenuhnya tidak benar. Dengan penerapan UKT ini, perguruan tinggi negeri justru akan menerima penambahan subsidi pemerintah yakni disebut dengan biaya operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Namun realitanya dana BOPTN yang diterima FSM tahun 2012 lalu, cair saat akhir tahun ajaran, sehingga alokasi dananya kurang efisien. Birokrasi FSM menyelenggarakan acara acara besar untuk menghabiskan dana tersebut.
Kisaran biayanya 3,5-19 jt dimana prodi Kedokteran Umum 19 jt, sedangkan prodi lain masih di bawah 8 jt. Tetapi tarif ini belum fix dan masih bisa berubah, tergantung kebijakan dari birokrasi. Sementara ini kejelasan mengenai biaya yang harus dibayarkan mahasiswa selama satu semester belum ada transparansi. Oleh karena itu dari BEM KM Undip membentuk pansus terkait transparansi UKT ini. Karena sebenarnya yang jadi masalah bukanlah sistemnya, karena sistem ini memang diberlakukan di semua PTN di Indonesia. Masalah utamanya adalah nominal biaya yang harus dibayarkan mahasiswa.

Komisi 2


Nah sekarang, kita beranjak di Komisi 2 (Kebijakan Publik dan Dalam Negeri). Secara singkat, komisi 2 ini berwenang mengemban tugas mengenai pembuatan Kebijakan yang didapat dari aspirasi mahasiswa FSM Undip. Selain itu, Komisi 2 juga mengemban tugas dalam memantau dan mensinergiskan lembaga mahasiswa FSM Undip. Komisi 2 terdiri dari 3 orang mahasiswa angkatan 2010. Personel Komisi 2 yaitu Sugiarti Norvia (Kimia 2010), Mufid Ainun (Kimia 2010), dan Hamidurrahman (T. Informatika, 2010).


Sosialisasi Pedoman Baku Penilaian dan Pengawasan Menyinari FSM Undip


Kamis (4/4), Senat Mahasiswa FSM KM Undip melaksanakan Sosialisasi SOP Penilaian dan Pengawasan kepada UPK FSM KM Undip. Sosialisasi dihadiri oleh Ketua dan perwakilan UPK FSM di sekretariat Senat Mahasiswa FSM. SOP Penilaian dan Pengawasan ini dibentuk untuk men”sinergis”kan semua lembaga dalam melakukan kinerja selama 1 periode. Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Sugiarti Norvia ini berjalan dengan tenang dan lancar.
Masing-masing ketua UPK sangat antusias dan semangat dalam mengikuti acara soaialisasi. Ketua Komisi 2, Sugiarti Norvia menyerukan bahwa Pedoman Baku yang telah dibuat digunakan untuk mengukur kinerja kawan-kawan Lembaga Mahasiswa FSM, sehingga tolak ukur Senat Mahasiswa dalam pengawasan ke BEM dan UPK jelas secara kualitatif dan kuantitatif.
“Adapun nilai-nilai yang disebutkan dalam pedoman baku merupakan akumulasi poin-poin yang dijabarkan dari petunjuk teknis, hal ini mengacu pada PPO dan GBHK”, ungkap Via. Secara garis besar,  pedoman baku berisi mengenai pelaporan program kerja masing-masing lembaga ke Senat Mahasiswa FSM, penilaian kinerja pra, saat, dan pasca acara, penilaian kualitatif wawancara kepada konstituen, kuantitaif dengan angket kuesioner, pengawasan program kerja, rapat koordinasi, dan penilaian.
“Sesuai PPO (Pedoman Pokok Organisasi) FSM KM Undip Pasal 19, “SM FSM KM mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Kinerja BEM FSM KM dan UPK FSM KM”, hal inilah yang melandasi pengawasan Senat Mahasiswa ke BEM dan UPK FSM. Sehingga dapat disimpulkan, HMJ belum bisa terawasi oleh Senat Mahasiswa. Dengan kata lain, HMJ masih bersifat koordinasi dengan Senat Mahasiswa FSM KM dan BEM FSM KM”, tegas Via.
Indikator dan penilaian terurai secara lengkap pada pedoman yang telah diberikan ke semua lembaga, namun terkait poin nilai memang dirahasiakan oleh Senat Mahasiswa FSM. Hal ini dimaksudkan agar semua lembaga tidak memprioritaskan poin nilai tertinggi.
Semua Ketua dan Perwakilan UPK FSM KM menyepakati keberadaan Pedoman Baku Penilaian dan Pengawasan. Dalam penyampaiannya, Senat Mahasiswa juga memberitahukan Peraturan Tata Tertib Kampus yang telah disusun oleh Senat Mahasiswa FSM pada periode ini. 
Senat Mahasiswa FSM berharap semua lembaga bisa menyepakatinya  saat “Public Hearing” nantinya, sehingga semua lembaga dapat bekerjasama membangun FSM lebih baik lagi. SALAM LEGISLATIF !!! (SN)

Kenalan Yukk






Salam legislatif, “viva saintica legislativa” !!!
Keluarga Sinar (Sinergis dan Harmonis)
Begitulah semboyan Senat Mahasiswa FSM KM Undip 2013. Saat ini, keluarga sinar terdiri dari 3 komisi, yaitu komisi 1 (kaderisasi dan litbang), komisi 2 (Kebijakan Publik dan Dalam Negeri), serta komisi 3 (Sarana Prasarana dan Ekokesma).