Nah sekarang, kita beranjak di Komisi 2 (Kebijakan Publik dan Dalam Negeri). Secara singkat, komisi 2 ini berwenang mengemban tugas mengenai pembuatan Kebijakan yang didapat dari aspirasi mahasiswa FSM Undip. Selain itu, Komisi 2 juga mengemban tugas dalam memantau dan mensinergiskan lembaga mahasiswa FSM Undip. Komisi 2 terdiri dari 3 orang mahasiswa angkatan 2010. Personel Komisi 2 yaitu Sugiarti Norvia (Kimia 2010), Mufid Ainun (Kimia 2010), dan Hamidurrahman (T. Informatika, 2010).
Sosialisasi Pedoman Baku Penilaian dan Pengawasan Menyinari FSM Undip
Kamis (4/4), Senat Mahasiswa FSM KM Undip melaksanakan Sosialisasi SOP Penilaian dan Pengawasan kepada UPK FSM KM Undip. Sosialisasi dihadiri oleh Ketua dan perwakilan UPK FSM di sekretariat Senat Mahasiswa FSM. SOP Penilaian dan Pengawasan ini dibentuk untuk men”sinergis”kan semua lembaga dalam melakukan kinerja selama 1 periode. Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Sugiarti Norvia ini berjalan dengan tenang dan lancar.
Masing-masing ketua UPK sangat antusias dan semangat dalam mengikuti acara soaialisasi. Ketua Komisi 2, Sugiarti Norvia menyerukan bahwa Pedoman Baku yang telah dibuat digunakan untuk mengukur kinerja kawan-kawan Lembaga Mahasiswa FSM, sehingga tolak ukur Senat Mahasiswa dalam pengawasan ke BEM dan UPK jelas secara kualitatif dan kuantitatif.
“Adapun nilai-nilai yang disebutkan dalam pedoman baku merupakan akumulasi poin-poin yang dijabarkan dari petunjuk teknis, hal ini mengacu pada PPO dan GBHK”, ungkap Via. Secara garis besar, pedoman baku berisi mengenai pelaporan program kerja masing-masing lembaga ke Senat Mahasiswa FSM, penilaian kinerja pra, saat, dan pasca acara, penilaian kualitatif wawancara kepada konstituen, kuantitaif dengan angket kuesioner, pengawasan program kerja, rapat koordinasi, dan penilaian.
“Sesuai PPO (Pedoman Pokok Organisasi) FSM KM Undip Pasal 19, “SM FSM KM mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Kinerja BEM FSM KM dan UPK FSM KM”, hal inilah yang melandasi pengawasan Senat Mahasiswa ke BEM dan UPK FSM. Sehingga dapat disimpulkan, HMJ belum bisa terawasi oleh Senat Mahasiswa. Dengan kata lain, HMJ masih bersifat koordinasi dengan Senat Mahasiswa FSM KM dan BEM FSM KM”, tegas Via.
Indikator dan penilaian terurai secara lengkap pada pedoman yang telah diberikan ke semua lembaga, namun terkait poin nilai memang dirahasiakan oleh Senat Mahasiswa FSM. Hal ini dimaksudkan agar semua lembaga tidak memprioritaskan poin nilai tertinggi.
Semua Ketua dan Perwakilan UPK FSM KM menyepakati keberadaan Pedoman Baku Penilaian dan Pengawasan. Dalam penyampaiannya, Senat Mahasiswa juga memberitahukan Peraturan Tata Tertib Kampus yang telah disusun oleh Senat Mahasiswa FSM pada periode ini.
Senat Mahasiswa FSM berharap semua lembaga bisa menyepakatinya saat “Public Hearing” nantinya, sehingga semua lembaga dapat bekerjasama membangun FSM lebih baik lagi. SALAM LEGISLATIF !!! (SN)
0 komentar:
Posting Komentar